Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan, Kalau Tidak Disengaja Bagaimana?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan, Kalau Tidak Disengaja Bagaimana?

Demikian jika Anda merasa mual dan ingin memuntahkan isi perut, maka Anda tidak perlu mencegahnya keluar jika sudah sampai bergerak naik ke tenggorokan karena dapat membatalkan puasa.

“Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadlanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut,” dikutip dari kitab Ibanatul Ahkam.

Itulah hukum muntah saat puasa Ramadhan yang wajib Anda ketahui sebagai seorang mukalaf atau orang Islam yang telah baligh dan berakal.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Makro
9 hari lalu

BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran

Nasional
10 hari lalu

Menlu 8 Negara Kecam Keras Israel: Halangi Ibadah di Masjid Al Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem

Nasional
20 hari lalu

Airlangga Yakin Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Didorong Geliat Ramadan

Nasional
21 hari lalu

Menag Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H: Puasa Perkuat Empati dan Kepedulian Sesama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal