Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan, Kalau Tidak Disengaja Bagaimana?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan, Kalau Tidak Disengaja Bagaimana?

JAKARTA, iNews.id – Seluruh umat Islam wajib mengetahui hukum muntah saat puasa Ramadhan agar terhindar dari batalnya ibadah puasa yang dijalankan. Jika merujuk pada syari’at Islam, hukum muntah yang terjadi secara sengaja dan tidak sengaja saat berpuasa ternyata berbeda.

Apabila seseorang memuntahkan makanan dari perutnya secara sengaja, maka puasa orang tersebut sudah dipastikan menjadi tidak sah atau batal. Lantas, bagaimana hukum muntah yang terjadi secara tidak sengaja pada orang yang berpuasa? Anda bisa menyimak ulasannya berikut ini.

Hukum muntah saat puasa Ramadhan

Dilansir dari laman resmi NU Online (7/4/2022), terdapat delapan hal yang dapat menyebabkan batalnya puasa, termasuk puasa di bulan Ramadhan. Delapan hal tersebut adalah sebagai berikut.

Sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang, seperti mulut, hidung, dan telinga. 
Sengaja berobat dengan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui qubul atau dubur.

-Sengaja memuntahkan makanan.
-Melakukan hubungan badan.
-Mengeluarkan air mani.
-Haid dan nifas.
-Gila.
-Murtad atau keluar dari agama Islam.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran

57 tahun lalu

Menlu 8 Negara Kecam Keras Israel: Halangi Ibadah di Masjid Al Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem

57 tahun lalu

Airlangga Yakin Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Didorong Geliat Ramadan

57 tahun lalu

Menag Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H: Puasa Perkuat Empati dan Kepedulian Sesama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal