B. Makruh
Imam As-Sarakhsi dari madzhab Hanafi berpendapat hukum menjual kulit maupun daging qurban tidak sampai haram melainkan makruh.
Dalam kitabnya Bada’i', Imam Al-Kasani, juga dari madzhab Hanafi menjelasakan:
Tidak boleh menjual kulitnya, lemaknya, dagingnya, kepalanya, bulunya, rambutnya, susunya dengan sesuatu yang tidak bisa dimanfaatkan, dan tidak boleh memberi bagian apa pun dari hewan qurban tersebut sebagai upah kepada tukang jagal. Jika seandainya menjualnya (terjadi), maka yang demikian tetap sah menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad".
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, hewan yang disembelih untuk qurban itu ditujukan untuk tiga hal, yaitu dimakan sendiri, dihadiahkan atau disedekahkan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadist riwayat Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah membagi daging kurban menjadi tiga, sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin dan tetangga dan sepertiga untuk orang meminta-minta" (HR Abu Musa al-Asfihani dalam Wadlaif).
Adapun panitia penyembelihan hewan qurban sesungguhnya secara syar'i tidak diisyaratkan untuk dibentuk, sehingga dari segi pembiayaan pun tidak dialokasikan dana secara syar'i. Hal ini berbeda dengan amil zakat, yang memang secara tegas disebutkan di dalam Al-Quran Al-Kariem sebagai salah satu mustahiq zakat.