Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Ulama 4 Mazhab

Kastolani Marzuki
Hewan kurban yang disembelih di RPH Kota Semarang, Selasa (20/7/2021). Hukum menjual daging kurban menurut mayoritas ulama haram.Foto: iNews/Donny Marendra.

B. Makruh

Imam As-Sarakhsi dari madzhab Hanafi berpendapat hukum menjual kulit maupun daging qurban tidak sampai haram melainkan makruh.

Dalam kitabnya Bada’i', Imam Al-Kasani, juga dari madzhab Hanafi menjelasakan:

Tidak boleh menjual kulitnya, lemaknya, dagingnya, kepalanya, bulunya, rambutnya, susunya dengan sesuatu yang tidak bisa dimanfaatkan, dan tidak boleh memberi bagian apa pun dari hewan qurban tersebut sebagai upah kepada tukang jagal. Jika seandainya menjualnya (terjadi), maka yang demikian tetap sah menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad".

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, hewan yang disembelih untuk qurban itu ditujukan untuk tiga hal, yaitu dimakan sendiri, dihadiahkan atau disedekahkan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadist riwayat Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah membagi daging kurban menjadi tiga, sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin dan tetangga dan sepertiga untuk orang meminta-minta" (HR Abu Musa al-Asfihani dalam Wadlaif).

Adapun panitia penyembelihan hewan qurban sesungguhnya secara syar'i tidak diisyaratkan untuk dibentuk, sehingga dari segi pembiayaan pun tidak dialokasikan dana secara syar'i. Hal ini berbeda dengan amil zakat, yang memang secara tegas disebutkan di dalam Al-Quran Al-Kariem sebagai salah satu mustahiq zakat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peringati Iduladha 1447H, Perindo Sumut Sembelih 41 Hewan Kurban

57 tahun lalu

Viral Dewi Perssik Jadi Tukang Jagal Kurban di Iduladha 2026, Ini Potretnya

57 tahun lalu

Heboh! Dewi Perssik Naik Private Jet Demi Lihat Hewan Kurban Iduladha

57 tahun lalu

Angela Tanoesoedibjo dan HT Serahkan Kurban Partai Perindo di Paseban, Tegaskan Keberagaman dan Nilai Keumatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal