Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Ulama 4 Mazhab

Kastolani Marzuki
Hewan kurban yang disembelih di RPH Kota Semarang, Selasa (20/7/2021). Hukum menjual daging kurban menurut mayoritas ulama haram.Foto: iNews/Donny Marendra.

JAKARTA, iNews.id - Hukum menjual dagingkurban menurut mayoritas ulama adalah haram baik itu kulit, daging, tulang maupun kukunya.

Larangan menjual daging kurban itu menurut para ulama mazhab karena apa yang sudah diqurbankan kepada Allah SWT maka sudah tidak boleh lagi dijual. 

Dalil hukum menjual daging kurban haram diriwayatkan Al Hakim. Rasulullah SAW bersabda: "Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al Hakim). 

Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc dalam bukunya berjudul "13 Hal yang Wajib Diketahui tentang Qurban" terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, dari penjelsan hadits di atas ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai hukum menjual kulit maupun daging qurban.

A. Haram

Jumhur ulama atau kesepakatan uluma menghukumi haram menjual daging ataupun kulit kurban. Ulama yang mengharamkan menjual daging qurban di antaranya Imam Malik. Dalam Kitab Al Mudawannah, Imam Malik menjelaskan:

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peringati Iduladha 1447H, Perindo Sumut Sembelih 41 Hewan Kurban

57 tahun lalu

Viral Dewi Perssik Jadi Tukang Jagal Kurban di Iduladha 2026, Ini Potretnya

57 tahun lalu

Heboh! Dewi Perssik Naik Private Jet Demi Lihat Hewan Kurban Iduladha

57 tahun lalu

Angela Tanoesoedibjo dan HT Serahkan Kurban Partai Perindo di Paseban, Tegaskan Keberagaman dan Nilai Keumatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal