Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam, Begini Ragam Pendapat Ulama

Kastolani Marzuki
Hukum mengucapkan Selamat Natal dalam islam menurut ulama. (Foto Ilustrasi: Pexels)

Pakar tafsir Al Quran, KH Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha menjelaskan, ulama-ulama tidak mengharamkan misalnya orang Islam kuliah di perguruan non-islam. Termasuk dalam mengucapkan selamat Natal. 

Sebab, ada hajat muamalah atau kebutuhan untuk berinteraksi sosial yang mesti dialami manusia selama di dunia. "Terpenting bisa menjaga imannya," ucapnya.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, hukum ucapan selamat Natal memang beragam pendapat. Ada ulama yang mengharamkannya secara mutlak. Tapi ada juga yang membolehkannya dengan beberapa hujjah. Dan juga ada pendapat yang agak di pertengahan serta memilah masalah secara rinci.

Berikut ragam Fatwa Halal dan Haram Mengucapkan Selamat Natal menurut para ulama:

1. Pendapat yang Mengharamkan Selamat Natal

Haramnya umat Islam mengucapkan Selamat Natal itu terutama dimotori oleh fatwa para ulama di Saudi Arabia, yaitu fatwa Al-'Allamah Syeikh Al-Utsaimin. Beliau dalam fatwanya menukil pendapat Imam Ibnul Qayyim. 

1. Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin

Sebagaimana terdapat dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403), disebutkan bahwa:

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Begini Pendapat Para Ulama

57 tahun lalu

Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam? Simak Penjelasannya!

57 tahun lalu

Menag Ucapkan Selamat Natal 2023: Damai dan Kasih Tuhan Menyertai

57 tahun lalu

Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal