Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut MUI

Kastolani Marzuki
Hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW adalah mubah. (Foto: ist)

Juga realita di dunia Islam dapat menjadi pertimbangan untuk jawaban kepada mereka yang melarang maulid Nabi SAW. Ternyata fenomena tradisi maulid Nabi SAW itu tidak hanya ada di Indonesia, tapi merata di hampir semua belahan dunia Islam.

Kalangan awam di antara mereka barangkali tidah tahu asal-usul kegiatan ini. Tetapi mereka yang sedikit mengerti hukum agama berargumen bahwa perkara ini tidak termasuk bid"ah yang sesat karena tidak terkait dengan ibadah mahdhah / ritual peribadatan dalam syariat.

Buktinya, bentuk isi acaranya bisa bervariasi tanpa ada aturan yang baku. Semangatnya justru pada momentum untuk menyatukan semangat dan gairah ke-islaman. Mereka yang melarang peringatan maulid Nabi SAW sulit membedakan antara ibadah dengan syi’ar Islam.

Ibadah adalah sesuatu yang baku (given/tauqifi) yang datang dari Allah SWT., tetapi syi’ar adalah sesuatu yang  ijtihadi, kreasi umat Islam dan situasional serta mubah.

Perlu dipahami, sesuatu yang mubah tidak semuanya dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Imam al Suyuthi mengatakan dalam menananggapi hukum perayaan maulid Nabi saw:

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Kendaraan Padati Tol Cipularang Arah Jakarta di Hari Terakhir Libur Panjang

57 tahun lalu

Kapolri Ungkap Pesan Persatuan dan Kesatuan di Peringatan Maulid Nabi: Jangan Mudah Terprovokasi!

57 tahun lalu

41.541 Penumpang KA Jarak Jauh Kembali ke Jakarta di Hari Terakhir Libur Panjang 

57 tahun lalu

Kapolri Bersama Ribuan Buruh hingga Driver Ojol Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal