Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut MUI

Kastolani Marzuki
Hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW adalah mubah. (Foto: ist)

قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ

“Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (QS.Yunus:58).

Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Hadits itu menerangkan bahwa pada setiap hari senin, Abu Lahab diringankan siksanya di Neraka dibandingkan dengan hari-hari lainnya.

Hal itu dikarenakan bahwa saat Rasulullah saw lahir, dia sangat gembira menyambut kelahirannya sampai-sampai dia merasa perlu membebaskan (memerdekakan) budaknya yang bernama Tsuwaibatuh Al-Aslamiyah.

Jika Abu Lahab yang non-muslim dan Alquran jelas mencelanya, diringankan siksanya lantaran ungkapan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah SAW, maka bagaimana dengan orang yang beragama Islam yang gembira dengan kelahiran Rasulullah saw.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Kendaraan Padati Tol Cipularang Arah Jakarta di Hari Terakhir Libur Panjang

57 tahun lalu

Kapolri Ungkap Pesan Persatuan dan Kesatuan di Peringatan Maulid Nabi: Jangan Mudah Terprovokasi!

57 tahun lalu

41.541 Penumpang KA Jarak Jauh Kembali ke Jakarta di Hari Terakhir Libur Panjang 

57 tahun lalu

Kapolri Bersama Ribuan Buruh hingga Driver Ojol Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal