Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut MUI

Kastolani Marzuki
Hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW adalah mubah. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Hukum memperingatiMaulid Nabi Muhammad SAW adalah boleh dan tidak termasuk bid’ah dhalalah (mengada-ada yang buruk) tetapi bid’ah hasanah (sesuatu yang baik).

Karena tidak ada dalil-dalil yang mengharamkan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, bahkan jika diteliti malah terdapat dalil-dalil yang membolehkannya.

Tradisi memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia sudah dilakukan sejam dulu. Peringatan Maulid Nabi SAW yang digelar tiap 12 Rabiul Awal dilakukan dengan beragam cara di antaranya pengajian, pembacaan sholawat, pembacaan Al-Qur'an dan santunan serta sedekah kepada anak yatim maupun orang tidak mampu.

Kembali ke masalah hukum memperingati Maulid Nabi SAW, dilansir mui.or.id, pada dasarnya adalah boleh dan masuk dalam bid'ah hasanah.

Bid’ah Hasanah adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi maupun para sahabatnya namun perbuatan itu memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Alquran dan Al-Hadits. Sedangkan bid’ah dhalalah adalah perbuatan baru dalam agama yang bertentangan dengan Alquran dan Hadits.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Kendaraan Padati Tol Cipularang Arah Jakarta di Hari Terakhir Libur Panjang

57 tahun lalu

Kapolri Ungkap Pesan Persatuan dan Kesatuan di Peringatan Maulid Nabi: Jangan Mudah Terprovokasi!

57 tahun lalu

41.541 Penumpang KA Jarak Jauh Kembali ke Jakarta di Hari Terakhir Libur Panjang 

57 tahun lalu

Kapolri Bersama Ribuan Buruh hingga Driver Ojol Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal