JAKARTA, iNews.id - Hukum memperingatiMaulid Nabi Muhammad SAW adalah boleh dan tidak termasuk bid’ah dhalalah (mengada-ada yang buruk) tetapi bid’ah hasanah (sesuatu yang baik).
Karena tidak ada dalil-dalil yang mengharamkan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, bahkan jika diteliti malah terdapat dalil-dalil yang membolehkannya.
Tradisi memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia sudah dilakukan sejam dulu. Peringatan Maulid Nabi SAW yang digelar tiap 12 Rabiul Awal dilakukan dengan beragam cara di antaranya pengajian, pembacaan sholawat, pembacaan Al-Qur'an dan santunan serta sedekah kepada anak yatim maupun orang tidak mampu.
Kembali ke masalah hukum memperingati Maulid Nabi SAW, dilansir mui.or.id, pada dasarnya adalah boleh dan masuk dalam bid'ah hasanah.
Bid’ah Hasanah adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi maupun para sahabatnya namun perbuatan itu memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Alquran dan Al-Hadits. Sedangkan bid’ah dhalalah adalah perbuatan baru dalam agama yang bertentangan dengan Alquran dan Hadits.