Hukum Memindahkan Makam / Jenazah dalam Islam

Kastolani Marzuki
Prosesi pemindahan makam almarhum guru ngaji Muhya bin Rudia. (Foto: tangkapan layar video viral/YUDY HERYAWAN JUANDA)

2. Sebagian ulama mutaakhirin dari Hanafiyah menyatakan boleh.

Demikian pula hukum pemindahan mayit dari desa kematiannya ke desa yang lain sebelum dimakamkan :

1. Hanafiyah memperbolehkan secara mutlak.

2. Mayoritas Syafi'iyah dan Hanabilah tidak memperbolehkan, kecuali bila ada tujuan yang dibenarkan syari'at semisal dipindah ke tempat yang mulia seperti Mekkah.

3. Sebagian Syafi'iyah menghukumi makruh.

4. Malikiyah memperbolehkan dengan beberapa syarat :

a. Ketika pemindahan tidak mengalirkan darah secara terus-menerus.
b. Tidak menghilangkan kehormatan mayit .
c. Ada maslahat semisal barokahnya tempat yang akan dijadikan tempat pemindahan (seperti kuburan orang orang sholeh),atau supaya kumpul dengan kuburan keluarganya dan lain-lain. 

Wallahu a'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Jenazah Temon Dipindahkan dari Rumah Duka ke GPIB Effatha Melawai Sore Ini

6 hari lalu

Jenazah Temon Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok

6 hari lalu

Jenazah Temon Disemayamkan di Rumah Duka Kawasan Mampang Prapatan

8 hari lalu

Jenazah Rachmat Gobel Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal