Hukum Memindahkan Makam / Jenazah dalam Islam

Kastolani Marzuki
Prosesi pemindahan makam almarhum guru ngaji Muhya bin Rudia. (Foto: tangkapan layar video viral/YUDY HERYAWAN JUANDA)

JAKARTA, iNews.id - Publik dihebohkan dengan jenazah Muhya bin Rudia, guru ngaji di Kabupaten Subang yang masih utuh ketika akan dipindahkan ke tempat lain. Lalu bagaimana hukum memindahkan makam / jenazah dalam Islam?

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemindahan makam almarhum dilakukan dianggap tidak layak, berada persis di pinggir kandang kambing. Sementara, almarhum merupakan tokoh masyarakat kampung.

Akhirnya, berdasarkan kesepakatan antara keluarga almarhum, tokoh, dan masyarakat, makam almarhum dipindahkan ke Tempat Permakaman Umum (TPU) Pasirnaan yang lokasinya tidak jauh dari makam awal.

Tim Asatid Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Zarkasih Lc menjelaskan, memindahkan makam atau jenazah yang sudah dikubur belakangan terjadi di beberapa daerah dan menjadi fenomena.

Ada berbagai macam alasan masyarakat memindahkan makam tersebut karena keinginan keluarga atau karena kondisi makamnya yang kurang layak. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Jenazah Temon Dipindahkan dari Rumah Duka ke GPIB Effatha Melawai Sore Ini

6 hari lalu

Jenazah Temon Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok

6 hari lalu

Jenazah Temon Disemayamkan di Rumah Duka Kawasan Mampang Prapatan

8 hari lalu

Jenazah Rachmat Gobel Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal