Haji Tamattu: Pengertian, Cara Pelaksanaan dan Ketentuan Dam

Tika Vidya Utami
Ilustrasi Haji Tamattu (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Haji Tamattu merupakan salah satu jenis haji yang dilaksanakan umat Islam. Namun, apa yang dimaksud dengan itu dan bagaimana cara melaksanakannya?

Apa Itu Pelaksanaan Haji Tamattu?

Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah dari Kementerian Agama Republik Indonesia 1444 H/2023 M, kata tamattu’ berarti bersenang-senang.

Secara bahasa, tamattu adalah masdar dari asal kata tamatta’a, tamatta’a-yatamatta’u-tammattu’an yang berarti bersenang-senang. Maksudnya, haji tamattu’ adalah melaksanakan umrah terlebih dulu sebelum mengerjakan ibadah haji.

Hal ini berarti, setelah melakukan umrah, usai tahalul, seseorang boleh bersenang-senang. Ia akan berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Zulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Zulhijjah, tanpa harus kembali lagi dari miqat semula.

Selama jeda waktu tahallul itu, jemaah bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram. Akan tetapi, ia dikenakan dam.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aktor Giancarlo Esposito Mualaf usai Syuting di Arab Saudi? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Menhaj-Wamenhaj Datangi Kediaman Prabowo di Hambalang, Lapor Pelaksanaan Haji 2026

57 tahun lalu

Menag Yakin Indonesia Jadi Pusat Peradaban Islam Modern

57 tahun lalu

Tahun Baru Islam, Pawai Kendaraan Hias Berlangsung Meriah di Cilangkap Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal