Hadits Tentang Qurban Sapi untuk 7 Orang, Ini Syarat dan Doa Menyembelihnya

Rilo Pambudi
Hadits Tentang Qurban Sapi untuk 7 Orang. Sapi Presiden Jokowi diserahkan kepada takmir masjid Al Fatah Randusari, Cangkringan, Sleman. (Foto: iNews.id/ Heru Tri Joko)

Hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi yang mampu dan memiliki banyak keutamaan. Terkait hal tersebut, sebagian masyarakat Muslim termasuk di Indonesia sering dijumpai praktek kurban satu ekor sapi untuk 7 orang yang dilakukan secara patungan.

Lantas apakah patungan qurban sapi oleh 7 orang ini diperbolehkan? Berikut ini pembahasan dan haditsnya yang dilansir iNews.id dari Islam NU dan laman Rumaysho, Jumat (1/7/2022).

Hadits Tentang Qurban Sapi untuk 7 Orang

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan adalah tujuh orang.

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.


Seekor sapi boleh di kurban oleh 7 orang. Sedangkan seekor unta bisa  untuk 10 orang (atau 7 orang). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu beliau mengatakan:

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Contoh Kupon Qurban Idul Adha Format Word

57 tahun lalu

Hikmah Qurban dan Akikah, Makna Mendalam dalam Beribadah

57 tahun lalu

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha, Kapan yang Terbaik? Ini Ketentuannya

57 tahun lalu

Dalil Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal