Golongan Orang yang Berhak Menerima Fidyah

Komaruddin Bagja
 Golongan orang yang berhak menerima fidyah (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id-  Golongan orang yangberhak menerima fidyah yaitu orang miskin yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menunaikan ibadah puasa. 


Dalam Islam, pemberian fidyah bertujuan untuk membantu orang yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, serta membantu mereka yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa dengan memberikan pengganti dari puasa yang tidak mereka lakukan. 


Dalil tentang fidyah tercantum dalam firman Allah di surat al-Baqarah ayat 184.


وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ


Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. (QS. al-Baqarah: 184).

Golongan Orang yang Berhak Menerima Fidyah


Pemberian fidyah harus dilakukan dengan cara memberikan makanan yang dianggap sebagai bentuk makanan menurut kebiasaan masyarakat, seperti nasi dan lauk-pauknya. 


Fidyah tidak boleh diberikan kepada orang yang berkecukupan atau tidak memerlukannya, karena hal tersebut dapat merugikan pihak yang berhak menerima dan bertentangan dengan prinsip solidaritas sosial dalam Islam.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapan Fidyah Dibayarkan? Muslim Wajib Simak Syarat dan Ketentuannya

57 tahun lalu

Fidyah Orang Meninggal, Apakah Wajib Untuk dibayar ? Ini Jawabannya

57 tahun lalu

Niat Bayar Fidyah serta Tata Caranya Ganti Puasa

57 tahun lalu

Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang, Segini Nominalnya per Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal