Dikutip dari laman bincangsyariah, hadits ini menurut al-Haitsami termasuk hadis yang bermasalah, karena di dalam rangkaian sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Abdullah ibn Muhammad ibn al-Mughirah, seorang yang berasal dari Kufah dan pernah menetap di Mesir selama beberapa saat. Ia dianggap lemah oleh para kritikus hadis. Imam al-Daruquthni ditanya oleh al-Sulami terkait kepribadian Abdullah ibn Muhammad, beliau menjawab kalau ia adalah seorang perawi yang dhoif (lemah). Ibn Hajr al-Atsqalani dalam karyanya Lisan al-Mizan juga menyebutkan bahwa ia pernah meriwayatkan beberapa hadis yang tidak diketahui sumbernya.
Meski kategori hadits dhoif atau lemah, bukan berarti tidak boleh mengamalkan hadits tersebut untuk hal-hal yang baik.
Imam Nawawi dalam Fatawa-nya menyebutkan bahwa adanya kesepakatan di kalangan ulama terkait bolehnya mengamalkan hadis dhoif untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan akidah dan hukum halal dan haram. Kedua, boleh mengamalkannya secara mutlak dalam persoalan hukum ketika tidak ditemukan lagi hadis sahih yang bisa dijadikan sebagai sandaran. Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam Ahmad ibn Hambal dan Abu Daud. Selain itu, Imam Abu Hanifah dan Ibn Qayyim al-Jauziyyah juga mengutip pendapat yang sama.
Berikut lafadz doa sebelum adzan yakni
سُبْحَانَ اللّـهِ وَالْحَمْدُ لِلّهِ وَلآ اِلهَ اِلَّا اللّهُ وَاللّهُ اكْبَر, وَلآ حَوْلَ وَلآ قٌوّةَ اِلّا بِآللّهِ العَلِئىُّ العَظِيْمِ, اللهُمَّ صَلّ وسَلِمْ عَلى سَيِدِنَا مُحَمَّدٍ .
Subhaanallah walhamdulillah wala ilaaha illallahu wallahu akbar, wala haula walaa quwwata illaa billahil 'aliyyil'adhim, allahumma sholli wasallim ‘alaa sayyidinaa muhammad.