JAKARTA, iNews.id - Berapa ukuran zakat fitrah beras dan uang? Apakah ada dalil tertentu yang mengaturnya?
Perlu diketahui bahwa kewajiban membayar zakat fitrah telah diatur dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 43.
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
Namun, ada beberapa orang yang masih bingung mengenai tata cara pelaksanaannya. Terlebih, tak semua orang mengetahui ukuran zakat fitrah yang harus dibayarkan.