JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum memotong kukusaat haid? Pertanyaan tersebut kerap dijumpai di kalangan umat Islam. Memotong kuku termasuk satu dari lima sunnah fitrah, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Salah satu pertanyaan yang kerap dijumpai terkait hal ini adalah boleh tidaknya memotong kuku saat haid.
Sunnah fitrah ini disebutkan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
Artinya: "(Sunnah) fitrah ada lima, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur bulu ketiak, memendekkan kumis, dan memotong kuku." (HR Bukhari dan Muslim)