Tata cara sujud sahwi yakni dengan membaca tasyahhud lalu mengucapkan salam sekali saja, kemudian membaca tasyahhud lagi lalu mengucapkan salam yang kedua.
Berbeda dengan mazhab-mazhab lainnya, mazhab Al-Malikyah berpendapat bahwa ada dua tempat untuk melakukan sujud sahwi, yaitu sebelum salam dan sesudah salam.
Yang dilakukan sebelum salam adalah bila sujud sahwi dikerjakan lantaran karena adanya kekurangan dalam mengerjakan gerakan shalat.
Misalnya seseorang terlupa tidak duduk dan bertasyahhud awal setelah dua rakaat shalat dilakukannya, kecuali dalam shalat shubuh yang memang jumlah rakaatnya hanya dua saja.
Maka bila hal itu terjadi, yang harus dilakukan adalah melakukan sujud sahwi sesaat sebelum melakukan salam penutup dari shalatnya.