“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi intens dengan Kemenkes dan BPOM untuk menyusun formulasi hukum yang tepat sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara optimal,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, wacana memasukkan N2O ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga sedang dalam tahap perumusan.
Sebagai penutup, Zulkarnain mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas N2O atau Whip Pink demi sensasi sesaat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan N2O atau Whip Pink dengan tujuan mendapatkan euforia karena berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa. Masih banyak cara lain yang lebih sehat,” katanya.