Padahal, RSUP Fatmawati memastikan pihaknya telah menerima surat dari RSCM bahwa gaji dr Piprim sudah dipindahkan untuk pemberiannya dari pusat tidak lagi melalui RSCM, tapi RSUP Fatmawati. Itu artinya, secara hukum dr Piprim telah resmi menjadi pegawai RSUP Fatmawati.
Namun, selama 28 hari berturut-turut dr Piprim tidak hadir bekerja dan menjalankan praktik di RSUP Fatmawati. Dan karena hal itu, dr Piprim diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hingga berita ini dibuat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memberikan pernyataan resminya.