JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) mendorong para ibu menggunakan alat kontrasepsi dalam rentang 10 hingga 42 hari setelah melahirkan sebagai salah satu upaya mencegah kehamilan yang terlalu cepat dan menekan risiko stunting pada anak.
Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) Kemendukbangga/BKKBN, Wahidin, mengatakan edukasi tersebut menjadi salah satu fokus dalam program Ayah Idaman yang akan segera diluncurkan.
Program tersebut melibatkan sekitar 1.000 bidan di berbagai daerah sebagai percontohan. Para bidan akan mengedukasi pasangan suami istri sejak awal kehamilan hingga setelah proses persalinan.
Menurut Wahidin, salah satu tujuan utama program tersebut adalah memastikan pasangan segera merencanakan penggunaan kontrasepsi setelah bayi lahir.
"Intinya kami mengharapkan bahwa suami ini harus mendampingi istrinya mulai dari pemeriksaan awal sampai kemudian melahirkan dan sampai kemudian pada akhirnya memutuskan untuk segera menggunakan kontrasepsi setelah melahirkan 10-42 hari," ujarnya dalam webinar, Selasa (30/6/2026).