Dia menjelaskan, masih banyak ibu yang tidak segera menggunakan kontrasepsi setelah melahirkan karena mengandalkan metode amenore laktasi (MAL) atau perlindungan selama menyusui. Padahal, metode tersebut hanya efektif apabila dijalankan secara disiplin.
"Karena banyak kasus di Indonesia, yang kemudian karena tidak segera menggunakan kontrasepsi setelah 10-42 hari, walaupun dalam teorinya dengan menggunakan metode MAL ketika menyusui dengan benar tidak terjadi kehamilan. Tapi biasanya ibu-ibu belum disiplin," katanya.
Akibatnya, tidak sedikit ibu yang kembali hamil ketika bayi mereka bahkan belum berusia enam bulan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan berbagai risiko kesehatan bagi ibu maupun anak.
"Jadi banyak kasus terjadi kehamilan di saat bayinya belum enam bulan. Kalau terjadi kehamilan seperti itu, dan ini berpotensi stunting," ujar Wahidin.
Karena itu, BKKBN menilai keterlibatan suami menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan program keluarga berencana. Suami diharapkan ikut memahami pentingnya pengaturan jarak kehamilan sekaligus mendukung keputusan penggunaan kontrasepsi setelah persalinan.
Menurut Wahidin, keputusan memilih metode kontrasepsi seharusnya menjadi hasil kesepakatan bersama antara suami dan istri. Dengan demikian, pengaturan jarak kelahiran dapat dilakukan secara lebih terencana sekaligus mendukung upaya pemerintah menurunkan angka stunting di Indonesia.