"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang bahwa kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia tetap berdiri secara independen, sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," paparnya.
Dokter Piprim melanjutkan, perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh Amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen.
"Namun demikian perjuangan saya dan teman-teman di IDAI, juga para guru besar yang menginginkan kolegium ini tetap independen, berujung pada mutasi paksa dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan," katanya.
Sebagai informasi, pada April 2025 dr Piprim dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Mutasi ini menurut dr Piprim mendadak dan tidak transparan.
Padahal, RSUP Fatmawati memastikan pihaknya telah menerima surat dari RSCM bahwa gaji dr Piprim sudah dipindahkan untuk pemberiannya dari pusat tidak lagi melalui RSCM, tapi RSUP Fatmawati. Itu artinya, secara hukum dr Piprim telah resmi menjadi pegawai RSUP Fatmawati.
Namun, selama 28 hari berturut-turut dr Piprim tidak hadir bekerja dan menjalankan praktik di RSUP Fatmawati. Dan karena hal itu, dr Piprim diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).