Khawatir Tsunami Covid-19, Alasan Pemerintah Larang Mudik 

Dani M Dahwilani
Larangan mudik diambil agar jumlah kasus Covid-19 tidak meningkat, yang dikhawatirkan menjadi tsunami kesehatan seperti di India. (Foto: Kemenhub)

Ketiga, masa pengetatan mudik (pasca) 18-24 Mei 2021. Pada periode ini, tak ada larangan mudik. Hanya ada syarat yang sama seperti tahap pertama.     

Budi menegaskan, pemerintah mendorong masyarakat untuk mudik online dengan menggunakan teknologi informasi, seperti medsos. Apalagi, pengguna ponsel pintar di Indonesia kini sudah banyak. “Ini akan mempermudah kegiatan mudik online,” katanya. 

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menyatakan, dalam kondisi normal, sebanyak 40-50 orang meninggal per hari selama periode mudik. Namun, tahun lalu, kecelakaan turun 31 persen menjadi 1.980, sedangkan korban meninggal 63 persen menjadi 418, karena pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia dan pemerintah melarang mudik.    

“Larangan mudik pemerintah menjadi momentum untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkendara secara aman, nyaman, dan selamat. Intinya, kita perlu menerapkan kehati-hatian secara universal dalam aspek kehidupan,” ujarnya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa M7,8 Filipina Tewaskan 46 Orang, Korban Hilang Juga Bertambah

57 tahun lalu

Korban Tewas Gempa M7,8 Filipina Jadi 37 Orang, 400 Lebih Luka

57 tahun lalu

BMKG Catat Tsunami Terjang Sejumlah Wilayah di RI usai Gempa M7,7 Filipina, Tertinggi 0,75 Meter 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal