Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement . Scroll to see content

Khawatir Tsunami Covid-19, Alasan Pemerintah Larang Mudik 

Jumat, 30 April 2021 - 19:34:00 WIB
Khawatir Tsunami Covid-19, Alasan Pemerintah Larang Mudik 
Larangan mudik diambil agar jumlah kasus Covid-19 tidak meningkat, yang dikhawatirkan menjadi tsunami kesehatan seperti di India. (Foto: Kemenhub)
Advertisement . Scroll to see content

Wihana menuturkan, Menhbub sangat mengapresiasi kampanye mudik sehat dari rumah. Alasannya, jika mudik diizinkan tahun ini, dikhawatirkan kasus Covid-19 kembali meledak. Dampak ekonomi hal ini sangat besar, karena biaya perawatan satu pasien Covid-19 sekita Rp100 jutaan. 

Selain itu, meledaknya kasus baru Covid-19 akan membuat rumah sakit kewalahan. Tenaga kesehatan kelelahan dan daya tampung rumah sakit sudah tak sanggup lagi menerima pasien. Itu artinya, akan terjadi “tsunami” ekonomi dan kesehatan, jika mudik diizinkan. Imbasnya, ekonomi nasional akan kontraksi dan daya beli masyarakat tergerus.  

“Tsunami ini harus dibendung dengan kampanye positif, seperti mudik sehat dari rumah. Pemerintah sudah melarang mudik agar tidak terjadi krisis ekonomi berkelanjutan,” katanya  

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi menuturkan, kebijakan peniadaan mudik Lebaran tahun ini terbagi dalam tiga tahap. Pertama, masa pengetatan mudik (pra), yakni 22 April-5 Mei. Pada periode ini, mudik bisa dilakukan, dengan sejumlah syarat, yakni hasil negatif test PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam, dan hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.  

Kedua, masa peniadaan mudik 6-7 Mei 2021. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan dari peniadaan mudik adalah untuk keperluan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil. Syaratnya, hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, hasil test rapid antigen maksimal 2x24 jam, dan hasil tes negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut