Ketahui Kewajiban Pasien dan Rumah Sakit untuk Mencegah Perselisihan

Vien Dimyati
Pasien wajib mengetahui hak dan kewajiban (Foto: the conversatio)

"Sebetulnya potensi permasalahan hukum yang bisa dialami oleh pihak rumah sakit maupun tenaga kesehatan sudah dideteksi saat pemerintah merumuskan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan," ujarnya.

Sundoyo menambahkan, hal lain yang menjadi kewajiban pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan adalah menghormati dan melindungi hak pasien, melaksanakan etika rumah sakit, dan menyusun serta melaksanakan peraturan internal rumah sakit.

“Tapi, rumah sakit juga boleh menolak keinginan pasien, jika itu bertentangan dengan standar profesi dan etika, serta perundang-undangan," kata Sundoyo.

Sementara itu, CEO RS Premier Bintaro Dokter Martha M.L. Siahaan  menjelaskan, RS dan tenaga kesehatan memiliki peran besar dalam penanganan Covid-19. “Tentunya perlindungan hukum bagi RS dan tenaga kesehatan merupakan hal esensial yang harus didapat agar RS dan para tenaga kesehatan bisa menjalankan tugas dengan baik,” kata Dokter Martha.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Dirut BPJS Kesehatan: RS Tak Boleh Tolak Pasien Darurat, Ada Undang-undangnya!

Nasional
18 jam lalu

Gus Ipul Tegaskan Peserta PBI Nonaktif Penyakit Kronis Tetap Dijamin Negara: Jangan Ada RS yang Tolak!

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Jamin Biaya Pasien Cuci Darah BPJS Nonaktif? Ini Kata Wamenkes!

Health
6 hari lalu

Alkes Hematology Analyzer hingga ICU Bed Electric Maksimalkan Pelayanan RS, Ini Penjelasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal