Ketahui Kewajiban Pasien dan Rumah Sakit untuk Mencegah Perselisihan

Vien Dimyati
Pasien wajib mengetahui hak dan kewajiban (Foto: the conversatio)

JAKARTA, iNews.id - Sudah menjadi kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kepada pasien. Namun, tidak sedikit pula perselisihan terjadi antara rumah sakit dan pasien.

Untuk mencegah perselisihan terjadi, tidak ada salahnya rumah sakit dan pasien memahami kewajiban dan hak masing-masing.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekjen Kementerian Kesehatan, Sundoyo mengatakan, dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan setidaknya ada 20 kewajiban yang harus dilakukan pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan.

"UU itu juga mengatur memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit, lalu memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif. Selain itu memberikan pelayanan gawat darurat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan," ujar Sundoyo melalui keterangan virtualnya belum lama ini.

Dia menjelaskan, jika melihat Pasal 29 Undang-Undang Rumah Sakit yang sudah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat beberapa pasal yang menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak rumah sakit, dan potensi sanksi serta sanksi administratif bahkan hingga pencabutan izin operasi yang bisa mengancam pihak rumah sakit maupun tenaga kerja kesehatan, jika lalai dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Polemik BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Pemprov DKI Pastikan Tetap Layani Pasien

Nasional
5 jam lalu

Dirut BPJS Kesehatan: RS Tak Boleh Tolak Pasien Darurat, Ada Undang-undangnya!

Nasional
22 jam lalu

Gus Ipul Tegaskan Peserta PBI Nonaktif Penyakit Kronis Tetap Dijamin Negara: Jangan Ada RS yang Tolak!

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Jamin Biaya Pasien Cuci Darah BPJS Nonaktif? Ini Kata Wamenkes!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal