Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Ravie Wardhani
LPSK sebut perbuatan child grooming dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: AI)

Berdasarkan temuan LPSK, praktik child grooming kerap tidak disadari oleh korban maupun orang-orang di sekitarnya. Pelaku biasanya membangun relasi melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, serta rasa aman semu sebelum akhirnya melakukan eksploitasi.

Sri menjelaskan, pola tersebut membuat child grooming sulit dikenali sejak awal dan berpotensi menjerat anak dalam kekerasan berlapis. Situasi ini diperparah karena pelaku sering kali tampil sebagai sosok yang dianggap peduli dan melindungi.

“Orang kurang memahami jika pelaku punya itikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban,” ucapnya.

“Itulah yang disebut dengan manipulasi yang dialami oleh korban,” katanya.

LPSK pun mendorong peningkatan literasi publik agar masyarakat lebih peka mengenali tanda-tanda child grooming, sehingga anak dapat terlindungi sejak dini dari berbagai bentuk kekerasan seksual terselubung.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
9 hari lalu

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak LPSK, Ini Reaksi Kejagung

9 hari lalu

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

23 hari lalu

LPSK Kawal Kasus Kematian Dokter Icha di NTT, Siap Dampingi Keluarga Korban

28 hari lalu

LPSK Terjunkan Tim ke Bandung, Minta Korban Lain Taufik Hidayat Melapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal