Kebijakan ini merupakan bagian dari kerja sama internasional karena BPOM dan US FDA sama-sama menjadi anggota Pharmaceutical Inspection Co-operation Scheme (PIC/S). Meski demikian, seluruh tahapan perizinan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
BPOM juga menegaskan bahwa setiap izin edar memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperpanjang melalui proses renewal. Hal ini untuk memastikan ketersediaan serta keamanan produk dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
"Apabila di kemudian hari ditemukan masalah terkait keamanan, efektivitas, atau mutu produk farmasi, BPOM memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah pengawasan hingga tindakan regulatori, termasuk pencabutan izin edar," ungkap BPOM.
Dengan demikian, kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat dalam sektor farmasi tidak menghapus kewajiban izin edar nasional. BPOM memastikan perlindungan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.