BPOM dan BPJPH Temukan Permen Marshmallow Mengandung Babi, Ini Merek-Mereknya

Muhammad Sukardi
BPOM dan BPJPH menemukan produk makanan bersertifikat halal yang mengandung unsur babi. (Foto: BPOM)

Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Lebih lanjut, Ahmad Haikal Hasan mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi. Ini agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu," paparnya.

"Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat," sambung Ahmad Haikal. 

Kemudian, Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan, Elin Herlina, menjelaskan temuan ini merupakan hasil kolaborasi BPOM dan BPJPH dalam pengawasan produk halal di Indonesia.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Hanya Makanan-Minuman, Ini Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026

57 tahun lalu

Sosialisasikan Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor MURI

57 tahun lalu

BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, Serentak di 2.183 Lokasi 

57 tahun lalu

Vape Ancam Jutaan Anak Indonesia, BPOM: Jangan Anggap Rokok Elektronik Lebih Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal