BNN Rekomendasikan Larang Vape, Ini 5 Risiko Serius bagi Kesehatan

Niko Prayoga
BNN merekomendasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia karena membahayakan kesehatan. (Foto: AI)

JAKARTA, iNews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Rekomendasi ini muncul karena adanya dugaan penyalahgunaan vape yang diisi cairan atau liquid mengandung narkotika.

Dalam pembahasan rokok elektrik dari perspektif kesehatan, BNN bersama Kementerian Kesehatan, BRIN, dan BPOM menilai vape tidak bisa dipandang sebagai produk yang sepenuhnya aman. Cairan e-liquid diketahui mengandung nikotin serta berbagai zat kimia lain yang bersifat toksik dan berpotensi karsinogenik.

Vape atau rokok elektrik memang semakin populer, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda. Banyak yang menganggap vape lebih aman dibanding rokok konvensional, padahal sejumlah penelitian menunjukkan risikonya tetap serius bagi kesehatan.

Berikut lima bahaya vape yang perlu diketahui, dirangkum iNews Media Group, Sabtu (21/2/2026).

1. Merusak Paru-Paru

Cairan vape mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, serta perasa buatan. Saat dipanaskan, bahan tersebut dapat menghasilkan zat berbahaya yang masuk langsung ke saluran pernapasan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Hanya Rokok, Vape Juga Kena! Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Nasional

57 tahun lalu

Benarkah Vape Lebih Aman daripada Rokok Konvensional? Begini Faktanya

57 tahun lalu

Vape Ancam Jutaan Anak Indonesia, BPOM: Jangan Anggap Rokok Elektronik Lebih Aman

57 tahun lalu

Gawat! BPOM Ungkap 5 Juta Anak Indonesia Jadi Perokok Aktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal