Peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Nah, peserta BPJS Non-PBI adalah mereka yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Jika BPJS PBI biaya per bulan ditanggung pemerintah, kalau peserta BPJS Non-PBI berkewajiban untuk membayar iuran bulanan sendiri. Itu dikarenakan peserta dianggap mampu membayar iuran dan tidak termasuk fakir miskin atau orang tidak mampu.
Peserta BPJS Non-PBI dibagi menjadi 3 kelompok:
1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja mandiri.
3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya
Perbedaan lainnya antara BPJS PBI dan Non-PBI ada pada fasilitas kelas yang ditawarkan. Kalau BPJS PBI otomatis mendapat fasilitas kamar kelas 3, sedangkan BPJS Non-PBI dapat memilih rawat inap sesuai kemampuan, yaitu kelas 1, 2, atau 3.