Kemudian, peserta BPJS PBI biasanya ditetapkan faskes pertamanya sesuai dengan domisili, yaitu puskesmas kelurahan atau desa. Sedangkan BPJS Non-PBI dapat memilih faskes pertama seperti klinik atau puskesmas.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar peserta BPJS PBI? Simak beritanya sampai selesai.
Nah, pertanyaan sekarang, siapa saja yang boleh mendaftar jadi peserta BPJS PBI?
Seperti dijelaskan sebelumnya, syarat utama peserta BPJS Kesehatan PBI adalah memenuhi syarat sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Di luar itu, peserta adalah BPJS Non-PBI.
Untuk syarat administratif, calon peserta haruslah Warga Negara Indonesia, memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil. Dan yang terpenting adalah calon peserta terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Jadi, demikianlah pembahasan mengenai arti BPJS PBI yang viral gara-gara Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Semoga informasi ini bermanfaat.