Karena memiliki risiko serius, para ahli menegaskan bahwa facelift hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis bedah plastik yang memiliki kompetensi dan izin resmi. Selain itu, prosedur ini juga harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang memenuhi standar medis.
Kasus yang melibatkan eks Puteri Indonesia ini pun menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menjalani prosedur estetika, terutama yang bersifat invasif seperti facelift.