JAKARTA, iNews.id - Kasus yang menyeret nama eks Puteri Indonesia Riau 2024, yakni Jeni Rahmadial Fitri, tengah menjadi sorotan publik. Bukan tanpa alasan, dia diduga terlibat dalam praktik prosedur estetika berupa facelift secara ilegal, yang justru menimbulkan korban.
Di tengah ramainya pemberitaan tersebut, publik pun mulai bertanya-tanya, apa sebenarnya facelift, dan bagaimana prosedur ini seharusnya dilakukan? Simak informasi selengkapnya hanya di artikel ini.
Facelift merupakan prosedur bedah estetika yang dikenal secara medis sebagai Rhytidectomy. Tindakan ini bertujuan untuk mengencangkan kulit wajah serta mengurangi tanda-tanda penuaan seperti kerutan, garis halus, dan kulit yang mulai kendur.
Dalam prosedur ini, dokter akan melakukan beberapa tindakan medis, antara lain:
- Mengangkat jaringan di bawah kulit
- Mengencangkan otot wajah
- Menghilangkan kelebihan kulit
- Membentuk ulang kontur wajah agar tampak lebih muda
Area yang biasanya ditangani meliputi pipi, garis rahang (jawline), hingga leher.