3 Dokter Magang Meninggal Dalam Sebulan, Begini Langkah Kemenkes

Annastasya Rizqa
Kemenkes memastikan mekanisme kerja dalam program dokter magang tetap mengedepankan keselamatan sekaligus menjaga kualitas pelayanan.

“Total waktu kerja tidak lebih dari 48 jam per minggu dan izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan. Saat dirujuk ke fasilitas kesehatan, kondisi sudah berada pada fase lanjut perjalanan penyakit,” kata dr Yuli dalam jumpa pers daring, Senin (30/3/2026).

Menurut dia, Program Internsip Dokter Indonesia dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Program tersebut berlangsung selama 12 bulan dengan pengaturan jam kerja antara 40 hingga 48 jam setiap minggu.

Selain itu, peserta internsip juga memiliki hak mendapatkan izin hingga 90 hari dalam satu tahun sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi bagian dari perlindungan terhadap kesehatan dan kesejahteraan dokter yang menjalani program magang.

Kemenkes memastikan mekanisme kerja dalam program tersebut tetap mengedepankan keselamatan peserta sekaligus menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sebagai respons atas kasus yang terjadi, Kemenkes memperkuat sejumlah langkah perlindungan bagi peserta internsip.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Nikita Mirzani Sakit di Penjara, Minta Izin Berobat ke Dokter Pribadi

Nasional
2 hari lalu

3 Dokter Magang Meninggal Dalam Sebulan, Kemenkes Bantah Terjadi Overwork

Nasional
3 hari lalu

Kronologi Meninggalnya Dokter di Cianjur usai Tertular Campak saat Bertugas

Nasional
3 hari lalu

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada Campak usai Dokter di Cianjur Meninggal, Ini Isinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal