“Total waktu kerja tidak lebih dari 48 jam per minggu dan izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan. Saat dirujuk ke fasilitas kesehatan, kondisi sudah berada pada fase lanjut perjalanan penyakit,” kata dr Yuli dalam jumpa pers daring, Senin (30/3/2026).
Menurut dia, Program Internsip Dokter Indonesia dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Program tersebut berlangsung selama 12 bulan dengan pengaturan jam kerja antara 40 hingga 48 jam setiap minggu.
Selain itu, peserta internsip juga memiliki hak mendapatkan izin hingga 90 hari dalam satu tahun sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi bagian dari perlindungan terhadap kesehatan dan kesejahteraan dokter yang menjalani program magang.
Kemenkes memastikan mekanisme kerja dalam program tersebut tetap mengedepankan keselamatan peserta sekaligus menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sebagai respons atas kasus yang terjadi, Kemenkes memperkuat sejumlah langkah perlindungan bagi peserta internsip.