INTERUPSI: Solidaritas Hakim Tak Mau Aksi Cuti Massal Dianggap Mogok Kerja

Riyan Rizki Roshali
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzzan Arrasyid. (Foto: Official iNews/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menegaskan aksi cuti massal yang dilakukan ribuan hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan sejak Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024) bukan mogok kerja. Aksi itu merupakan hak cuti yang dimiliki para hakim.

“Jadi perlu diklarifikasi banyak media yang menyebut kita mogok, mogok itu melanggar hukum saat ini, kita tidak. Sebab kita mengambil hak cuti kita 12 hari,” kata Juru Bicara SHI, Fauzzan Arrasyid di program iNTERUPSI yang tayang di iNews, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, cuti 12 hari dalam satu tahun itu sedianya merupakan hak pejabat negara. Sehingga para hakim mengambil jatah cuti tersebut.

“Kita mengambil hak cuti kita 12 hari, semua pejabat negara kan punya memiliki cuti 12 hari dalam setahun yang seharusnya digunakan untuk berkumpul dengan keluarga. Tapi diambil oleh hakim untuk beraudiensi,” tutur dia.

Diketahui, sejumlah hakim yang tergabung dalam SHI beraudiensi dengan pimpinan DPR pada Selasa (8/10/2024). Para wakil Tuhan itu ramai-ramai mengadu ke wakil rakyat.

“Kami hanya masyarakat biasa yang disematkan gelar wakil Tuhan, yang melapor kepada wakil rakyat dalam hal keadilan. Itu standing point kami. Wakil Tuhan yang meminta keadilan kepada wakil rakyat," ujar Koordinator SHI di DPR Rangga Lukita Desnata di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tim Reformasi Dukung Penguatan Kompolnas, Bisa jadi Hakim Sidang Kode Etik

Nasional
2 hari lalu

Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo

Internasional
2 hari lalu

Hakim yang Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee 4 Tahun Penjara Ditemukan Tewas

Nasional
12 hari lalu

Pimpinan Daycare Little Aresha Jogja Diduga Hakim, DPR: Biadab, Tak Bisa Dimaafkan!

Nasional
21 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas 2 Penyuap Hakim PN Depok, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal