INTERUPSI: Dwi Ayu Karyawati yang Dianiaya Anak Bos Toko Roti Dipaksa Kerja 18 Jam Sehari

Binti Mufarida
Dwi Ayu Darmawati dalam dialog Interupsi iNews dengan tema No Viral No Justice, Netizen Teriak Hukum Bergerak, pada Kamis (19/12/2024). 

JAKARTA, iNews.id - Dwi Ayu Darmawati (DAD), karyawati yang dianiaya anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur dipaksa bekerja selama 18 jam sehari. Dia harus bekerja dari pukul 6 pagi hingga pukul 12 malam.

George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti sudah ditahan polisi. Dia ditetapkan tersangka kasus penganiayaan karyawati.  

“Saya kerja dari jam 6 pagi sampai jam 12 malam, karena kekurangan orang,” ujar Dwi dalam dialog Interupsi iNews dengan tema No Viral No Justice, Netizen Teriak Hukum Bergerak, pada Kamis (19/12/2024). 

Dwi juga mengaku bahwa pekerjaan yang dijalaninya juga tidak memiliki kontrak kerja resmi. Bahkan, gaji yang diterima pun jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). 

Yang lebih menyakitkan, gaji Dwi sempat tertunggak setelah insiden penganiayaan terjadi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengacara Sony Sonjaya Bocorkan Nama-Nama Diduga Terlibat Kasus Korupsi MBG, Siapa Saja?

57 tahun lalu

Boyamin Siap Buka-Bukaan Kasus Korupsi MBG: Ada Pejabat Eselon I BGN Punya 20 SPPG

57 tahun lalu

Said Didu: Program MBG di Era Dadan Hindayana Melenceng dari Tata Kelola

57 tahun lalu

Kubu Sony Sonjaya Bongkar 2 Klaster Kasus Korupsi MBG, Apa Saja?

57 tahun lalu

Erin Kena Mental gegara Kasus Hukum Melawan Eks ART: Psikis Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal