Mengupas Surat An Nisa Ayat 22 tentang Wanita yang Haram Dinikahi

iNews TV
Surat An Nisa Ayat 22 menerangkan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi. (Foto: iNews)

Ini pertama karena kerabat, seperti ibu, anak, dan saudara sekandung kakak/adik. Kemudian paman dan bibi dari bapak/Ibu. Selanjutnya keponakan dari adik atau kakak.

Kedua, karena ada hubungan pernikahan seperti ibu tiri. "Misalnya, ayah yang menikah dengan wanita lebih muda kemudian meninggal. Anaknya yang laki-laki tidak boleh menikahi ibu tirinya," ujar Ustaz Eef dalam program religi Cahaya Hati Indonesia (CHI) di iNews TV.

Dia melanjutkan yang ketiga wanita haram dinikahi selamanya adalah saudara sepersusuan. "Makanya hati-hati jika anak kecil nangis, sini di kasih susu. Ini.punya implikasi hukum," katanya.

Kedua muaqqatah, hanya sementara sampai sebabnya hilang. Misalnya, menikahi kakak dan adik, tidak boleh dinikahi bersamaan. Salah satunya boleh dinikahi bila istri meninggal dunia, cerai, atau habis masa idahnya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal