PALI, iNews.id – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Iwan Tuaji, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Selain Iwan Tuaji, penyidik juga menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK alias L sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk mengungkap dugaan keterlibatan keduanya.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026 di Rutan Kelas I Palembang," kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Menurut Ketut, Iwan Tuaji ditangkap di Kabupaten PALI, sedangkan AK diamankan di Palembang. Dalam proses penyidikan, sedikitnya 15 saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara.