Vonis Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS! 4 Prajurit TNI Dihukum 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat

Jonathan Simanjuntak
Empat prajurit BAIS TNI divonis 1,5 hingga 3 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto iNews TV

Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak dikenai hukuman pemecatan. Majelis hakim menilai keduanya masih memiliki peluang untuk dibina dan dipertahankan sebagai anggota TNI.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun oditur militer untuk menentukan sikap. Para terdakwa memilih menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Soroti Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang: Rendahkan Wibawa Pengadilan

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus: Sudah Bisa Makan dan Mandi

57 tahun lalu

4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, POM AD Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

57 tahun lalu

4 TNI Penyerang Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Yusril: Tak Ada Tempat bagi Aparat Pelanggar Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal