Petugas juga bergerak menggeledah Koin Money Changer di Cipete Selatan, Rumah TK di Mega Kuningan, Kantor/Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, Rumah DR di Gandaria Selatan, Rumah MILDK di Apartement Pacific Place, serta sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari hasil penindakan di lapangan, polisi berhasil mengamankan pundi-pundi pengembalian kerugian negara yang nilainya sangat fantastis. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa dari satu titik penggeledahan saja, yakni di Kafe de'Clan Signature, tim penyidik berhasil menyita tumpukan dokumen berharga, gawai elektronik, serta brankas berisi uang tunai bernilai jumbo.
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.
Totok merinci, tumpukan uang yang disita dari dalam kafe tersebut terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai rupiah sebesar Rp 259.159.000. Jika seluruh mata uang asing tersebut dikonversikan mengikuti kurs rupiah saat ini, maka nilainya dipastikan hampir menyentuh angka Rp 60 miliar.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.
Keberhasilan penegakan hukum ini semakin lengkap setelah tim penyidik bergerak menggeledah Point Money Changer yang berada di kawasan Cipete Selatan. Dari tempat penukaran uang tersebut, petugas menyita puluhan item barang bukti penting serta belasan jenis mata uang asing yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp 7,2 miliar," kata Totok.