Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

iNews TV
Tiga hakim tersangka kasus suap Ronald Tannur diperiksa Kejagung (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur ke Jakarta, Selasa (5/11/2024). Selain dipindahkan penahanannya ke Jakarta, mereka juga hendak diperiksa Kejagung.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka ditahan di tiga lokasi berbeda.

 "Jadi, untuk HH ditahan di Rutan KPK, untuk ED ditahan di Rutan Cipinang, dan untuk M ditahan di Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan secara maraton untuk mendalami kasus ini. Oleh karena itu, ketiga tersangka dipindahkan ke Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Tangis Nadiem Makarim Pecah Jelang Vonis, Hakim Ungkap Putusan Setebal 1.146 Halaman

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 3 Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal