Sebagai informasi, kasus ini bergulir setelah Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tifauzia Tyassuma dengan pasal berlapis terkait polemik isu ijazah palsu Joko Widodo. Dakwaan tersebut sebelumnya telah dibacakan oleh jaksa dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).
Di dalam persidangan tersebut, tim JPU membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primairnya, Dokter Tifa dinilai mendakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Sementara untuk dakwaan subsidairnya, ia dijerat dengan Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP, serta dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.
Tidak berhenti di situ, Dokter Tifa juga didakwa dengan pasal kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.