Terungkap! Segini Gaji Hakim Golongan III di Indonesia

iNews TV
Gaji hakim di Indonesia tidak naik selama 13 tahun. Mereka menuntut kenaikan gaji 142 persen (iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Gaji hakim di Indonesia tidak naik selama 13 tahun. Sebagai bentuk protes, para hakim di seluruh Indonesia mengajukan cuti massal dari 7 hingga 11 Oktober untuk memperjuangkan tuntutan mereka.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, rentang gaji pokok hakim golongan III dengan masa kerja 0 sampai 5 tahun adalah Rp2.064.100 sampai Rp4.294.100. Ditambah tunjangan hakim pratama Pengadilan Kelas II Rp8,5 juta.

Sehingga gaji (take home pay) yang diterima berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Para hakim menuntut kenaikan gaji hingga 142 persen dari yang mereka terima saat ini. Angka itu diperoleh dengan mempertimbangkan inflasi 4,1 persen setiap tahun.

Maka rentang gaji pokok golongan III setelah kenaikan 142 persen, menjadi antara Rp2.931.022 hingga Rp7.057.400, ditambah tunjangan hakim pratama Pengadilan Kelas II menjadi Rp20 juta.

Dengan demikian THP yang diterima para hakim berkisar antara Rp17,5 juta hingga Rp35 juta.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Tegas! Prabowo Siap Angkat Kaki dari BoP jika Tak Untungkan Palestina dan Indonesia

Nasional
12 hari lalu

Prabowo Tegaskan Indonesia Berdiri di Atas Kaki Sendiri, Tak Gabung Aliansi Militer

Nasional
13 hari lalu

Kemenhaj Ungkap 25.922 Jemaah Umrah Telah Pulang ke Indonesia usai Perang AS-Israel Vs Iran

Nasional
15 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Nasional
15 hari lalu

2 Hakim PN Depok Kena OTT KPK Diperiksa Komisi Yudisial Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal