JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menduga adanya campur tangan sosok berpengaruh dalam penanganan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dugaan itu muncul setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026), Ade menyindir pihak yang disebutnya sebagai "orang kuat" di balik penangguhan tersebut. Bahkan, ia berkelakar agar sosok tersebut sekalian mengangkat Roy Suryo sebagai menteri.
"Kami mohon juga untuk orang kuat yang ada di belakang Roy Suryo segera mengangkat Pak Roy menjadi menterinya. Biar terlihat jelas seperti apa cerminan republik ini," ujar Ade.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan tidak adil karena pihak yang dianggap telah menghina Jokowi justru memperoleh perlakuan yang menguntungkan. Meski demikian, Ade enggan mengungkap identitas sosok yang dimaksud dan menyebut Jokowi akan menyampaikannya sendiri pada waktu yang tepat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa diwajibkan melapor setiap satu pekan sekali setelah permohonan penangguhan penahanan mereka dikabulkan.
Marcelo menjelaskan, kedua tersangka juga telah menyampaikan surat pernyataan untuk bersikap kooperatif dan turut menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung. Adapun perkara tersebut selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, meski jadwal sidang perdana belum ditetapkan.