Sidang Perdana Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan, Ini Dakwaan JPU

Febriyono Tamenk
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024). (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

Samsudin menegaskan, kliennya tidak bersalah dan dinilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang selama ini berjalan. Hal sama diungkapkan Supriyani.

Dia membantah dakwaan JPU tersebut karena tidak ada pengaaniayaan seperti yang didakwakan.

“Sangat sedih,” ucapnya. 

Sebelumnya, Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito sempat ditahan di Lapas Perempuan setelah dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi hingga mengalami luka di paha. Dia kemudian keluar dari penjara setelah mendapat penangguhan penahanan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
41 menit lalu

Pakar Wanti-Wanti Dampak Mengerikan Perang Iran ke Indonesia, Apa Itu?

Buletin
1 hari lalu

Lawan Bulgaria, John Herdman Ingatkan 15 Menit Awal Jadi Kunci Timnas Indonesia

Buletin
1 hari lalu

Viral Tentara Iran Salat Berjamaah di Antara Rudal, Diimami Komandan AU

Buletin
1 hari lalu

Kabar Duka, Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dihantam Serangan Israel

Buletin
1 hari lalu

Kabar Bahagia! Annisa Pohan Melahirkan Anak Kedua, AHY Ungkap Syukur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal