Sidang Perdana Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan, Ini Dakwaan JPU

Febriyono Tamenk
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024). (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

“Kami ajukan eksepsi yang Mulia, majelis hakim,” katanya.

Samsudin menegaskan, kliennya tidak bersalah dan dinilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang selama ini berjalan. Hal sama diungkapkan Supriyani.

Dia membantah dakwaan JPU tersebut karena tidak ada pengaaniayaan seperti yang didakwakan.

“Sangat sedih,” ucapnya. 

Sebelumnya, Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito sempat ditahan di Lapas Perempuan setelah dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi hingga mengalami luka di paha. Dia kemudian keluar dari penjara setelah mendapat penangguhan penahanan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Impor Barang Digelar 28 Juli

5 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

5 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

10 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

17 hari lalu

Sidang Perdana Dokter Tifa, Rantis Brimob Disiagakan di PN Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal