Dituduh Aniaya Anak Polisi, Penahanan Guru Honorer di Konawe Akhirnya Ditangguhkan

iNews TV
Penahanan guru honorer Sekolah Dasar (SD) Supriyani ditangguhkan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.  (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Penahanan guru honorer Sekolah Dasar (SD) Supriyani ditangguhkan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Dia sempat ditahan karena dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak anggota polisi.

Supriyani yang telah menjalani penahanan selama sepekan akhirnya dilepaskan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Penangguhan guru honorer Sekolah Dasar Negeri 4 Barito ini atas permintaan kuasa hukum dan keluarga Supiyani. 

Supriyani senang dan mengaku tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. "Saya bersyukur bisa pulang ke rumah terima kasih banyak. Mudah-mudahan ada hikmah yang kita dapatkan. Selama saya honor sudah 15 selama. Selama tidak pernah (melekukan kekerasan)," ujarnya. 

Kuasa hukum Supriyani, Samsudin merasa keberatan dan menilai proses penahanan janggal. Dia meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan atau lewat proses restoratif Justice.

"Beliau ini adalah sementara mengurus untuk P3K (honorer), jadi otomatis dalam pengurusan surat-suratnya atau administrasi semua pasti akan terkendala. Ini makanya yang kami minta kalau bisa dari pihak Kejaksaan ataupun pengendailan perkara dihentikan saja," katanya.

Diketahui, Supryani ditahan setelah dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak anggota polisi berinisial D hingga mengalami luka di paha pada 24 April lalu. Saat itu, korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini telah kelas 2 Sekolah Dasar.

Tim Kuasa hukum dan PGRI berjanji akan terus mengawal hingga Supriyani dibebaskan dan dapat kembali mengajar seperti semula.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru SD

57 tahun lalu

DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

57 tahun lalu

Pemerintah Izinkan Dana BOSP Dipakai untuk Gaji Guru Honorer

57 tahun lalu

DPR: Guru Honorer Layak Terima THR jelang Idulfitri!

57 tahun lalu

Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal