Seks Menyimpang Guru Tari di Sleman, Cabuli 22 Anak Sesama Jenis

Gunanto Farhan
Pelaku pencabulan 22 anak sesama jenis di Sleman saat diamankan di Polsek Gamping. (Foto: iNews/Gunanto Farhan)

Saat diperiksa, pelaku EDW mengaku motif pencabulan terhadap karena terpengaruh video porno. Sebelum mencabuli korbannya, dia mengajak mereka untuk menonton video porno di rumahnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei dan pakaian pelaku serta satu unit CPU komputer. Atas perbuatannya, pelaku EDW dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
3 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
3 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
3 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Buletin
4 hari lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal