"Belajar di mana itu saudara CS, sayang saya tidak menggunakan kaus yang biasanya tertulis 'malu bro'. Kalau ada saya buka kausnya, katanya belajar selaku kuasa hukum merah putih, biru hitam, itu namanya tidak jelas itu," ujarnya.
Meski sempat diwarnai insiden tersebut, Roy bersyukur sidang tetap berjalan sesuai agenda. Permohonan praperadilan yang diajukannya juga telah dibacakan di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya melalui mekanisme praperadilan karena menilai penangkapan terhadap dirinya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dilakukan dengan melanggar prosedur hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Dalam permohonannya, Roy menyebut proses penangkapan tidak memenuhi ketentuan karena tidak diketahui oleh Ketua RT maupun Ketua RW setempat. Dia juga mengaku seluruh polisi yang datang menggunakan penutup wajah sehingga tidak dapat mengenali identitas para petugas.
Roy bahkan membandingkan perlakuan yang diterimanya saat penangkapan dengan adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI.
"Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, ya. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah nggak boleh, cuci muka saja hampir nggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka," kata Roy.