Dia menjelaskan, kesepakatan ini menjadi bagian dari proses menuju penghentian penyidikan atau SP3. Rismon juga menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa intervensi pihak mana pun.
"Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," tegas dia.
Setelah ini, Rismon akan melanjutkan penelitian terbaru terkait ijazah Jokowi. Dia bahkan berencana menerbitkan buku baru dengan kesimpulan yang berbeda dari buku sebelumnya yang ditulis bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa.
"Dan itu akan saya tuntaskan secepatnya, secepat mungkin ya. Jadi saya tidak bisa tentukan waktunya, dan itu menjadi pembaruan yang memberikan kesimpulan yang berbeda dengan sebelumnya," ujar dia.