Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

iNews TV
Jonathan Simanjuntak
Rismon Sianipar usai menandatangani restorative justice terkait kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya. (Foto: iNews TV)

Dia menjelaskan, kesepakatan ini menjadi bagian dari proses menuju penghentian penyidikan atau SP3. Rismon juga menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa intervensi pihak mana pun.

"Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," tegas dia.

Setelah ini, Rismon akan melanjutkan penelitian terbaru terkait ijazah Jokowi. Dia bahkan berencana menerbitkan buku baru dengan kesimpulan yang berbeda dari buku sebelumnya yang ditulis bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa.

"Dan itu akan saya tuntaskan secepatnya, secepat mungkin ya. Jadi saya tidak bisa tentukan waktunya, dan itu menjadi pembaruan yang memberikan kesimpulan yang berbeda dengan sebelumnya," ujar dia. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Rismon Sianipar Selangkah Lagi Dapat SP3, Seluruh Pihak Sepakat Damai

Nasional
4 hari lalu

Jokowi Restui Restorative Justice Rismon Sianipar, Andi Azwan: Beliau Negarawan

Nasional
4 hari lalu

Syarat Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice: Tarik Buku Jokowi's White Paper

Nasional
4 hari lalu

Andi Azwan: Jokowi Sudah Restui Restorative Justice Rismon Sianipar

Nasional
4 hari lalu

Ade Darmawan Minta Rismon Bongkar Pendana Roy Suryo-Dokter Tifa di Isu Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal